Selasa, 09 Januari 2018

MAKALAH ETIKA PROFESI KEGURUAN

MAKALAH ETIKA PROFESI KEGURUAN

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Etika dan profesi dewasa ini menjadi perbincangan yang penting bagi semua kalangan. Bukan hanya etika profesi untuk guru saja, tetapi semua kalangan pun akan melakukan etika dan profesi sebagai seorang pekerja dan sebagainya. Etika profesi sebagai seorang guru khususnya. Dalam makalah kami, kami akan menjabarkan tentang pengertian dari etika profesi dan konsep dasar etika profesi sebagai seorang pendidik ataupun guru.
Bila kita membicarakan tentang konsep dasar, maka bila dihubungkan dengan etika profesi, maka memiliki arti bahwa mengapa muncul pertanyaan mengapa muncul etika dalam berprofesi dan harus seperti apa etika yang baik dalam berprofesi ini. Sebelum menjawab pertanyaan ini, kita perlu memahami apa arti dari etika dan profesi itu sendiri dan selanjutnya konsep dasar etika profesi guru.
B.     Rumusan Masalah
1.    Bagaimana Pengertian Etika Profesi Keguruan?
2.    Bagaimana Konsep dari Etika Profesi Keguruan?




  
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Etika Profesi Keguruan
Etika berasal dari bahasa yunani “etos, yang berarti adat, kebiasaan, peraturan tingkah laku yang disebut moralitas, yang sama artinya dengan istilah moral, yang berasal dari bahasa latin (mos-mores). Namun, dalam bidang kefilsafatan, moralitas lebih diartikan sebagai perilaku manusia dan norma-norma yang dipegang masyarakat yang mendasarinya. Sementara itu, etika lebih menunjuk pada pemikiran atau refleksi kritis dan sistematik mengenai moralitas. Dalam berbagai situasi pembicaraan seringkali etika disebut juga sebagai filsafat moral.[1]
Etika didefinisikan sebagai “ A set of rules that define right and wrong conduct (William C. Fredrick, 1998:52). Seperangkat aturan atau undang-undang yang menentukan pada perilaku benar dan salah. Lebih lanjut dijelaskan bahwa ethical rules: when our behaviours is acceptable and when it is dissaproved and considered to be wrong. Ehical rules are guides to moral behavior. Aturan perilaku etik ketika tingkah laku kita diterima masyarakat, dan sebaliknya manakala perilaku kita ditolak oleh masyarakat karena dinilai sebagai perbuatan salah.
Secara filosofis, konsepsi etika dapat dirunut dengan cara pandang seperti berikut: etika merupakan cabang filsafat yang membahas nilai dan norma, moral yang mengatur interaksi perilaku manusia baik sebagai individu maupun sebagai kelompok. Dalam pemahaman ini, etika yang digunakan sebagai landasan pijakan manusia dalam perilakunya.
Secara etimologi profesi berasal dari kata profession yang berarti pekerjaan. Secara leksikal, perkataan profesi itu mengandung berbagai makna dan pengertian. Pertama, profesi itu menunjukkan dan mengungkapkan suatu kepercayaan (to profess means to trust), bahkan suatu keyakinan (to belief in) atas sesuatu kebenaran (ajaran agama) atau kredibilitas seseorang (Honry, 1962). Kedua, profesi itu dapat pula menunjukkan dan mengungkapkan suatu pekerjaan atau urusan tertentu (a particular business, Honry, 1962).
Webster’s New World Dictionary menunjukkan lebih lanjut bahwa profesi merupakan suatu pekerjaan yang menuntut pendidikan tinggi (kepada pengembannya) dalam liberal arts dan science, dan biasanya meliputi pekerjaan mental dan bukan pekerjaan manual. Dari berbagai penjelasan itu dapat disimpulkan bahwa profesi itu pada hakikatnya merupakan suatu pekerjaan tertentu yang menuntut persyaratan khusus dan istimewa sehingga meyakinkan dan memperoleh kepercayaan pihak yang memerlukannya.
Jadi dapat disimpulkan bahwa etika profesi itu berkaitan dengan baik dan buruknya tingkah laku individu dalam suatu perilaku keguruan, yang telah diatur dalam kode etik.

B.     Etika Profesi Keguruan
Etika profesi keguruan adalah aplikasi etika yang mengatur perilaku keguruan. Norma moralitas merupakan landasan yang menjadi acuan profesi dalam perilakunya. Dasar perilakunya tidak hanya hukum-hukum pendidikan dan prosedur kependidikan saja yang mnedorong perilaku guru itu, tetapi nilai moral dan etika juga menjadi acuan penting yang harus dijadikan landasan kebijaksanaannya.
Secara ideal memang diharapkan komitmen aplikasi etika profesi keguruan muncul dari dalam profesi itu sendiri sebagai tuntutan profesionalitas keguruan yang mendasarkan diri pada moralitas, norma, serta hukum dan perundang-undangan. Norma yang dijadikan landasan bagi para pelaku pendidikan adalah peraturan dan perundang-undangan yang berlaku untuk dipatuhi. Sedang moralitas yang dipergunakan sebagai tolok ukur dalam menilai baik buruknya kegiatan pendidikan yang mereka lakukan adalah cara pandang dan kekuatan diri dan masyarakat yang secara naluri atau insting semua manusia untuk membedakan benar tidaknya suatu tindakan yang dilakukan oleh pelaku pendidikan. Dalam konteks ini ada dua acuan landasan yang dipergunakan, yaitu etika deskriptif dan etika normatif.
Etika deskriptif adalah objek yang dinilai sikap dan perilaku manusia dalam mengejar tujuan yang ingin dicapai dan bernilai sebagaimana adanya. Nilai dan pola perilaku manusia seperti apa adanya sesuai dengan tingkatan kebudayaan yang berlaku dimasyarakat.
Etika normatif adalah sikap dan perilaku sesuai norma dan moralitas yang ideal dan mesti dilakukan oleh manusia atau masyarakat. Ada tuntutan yang menjadi acuan bagi semua pihak dalam menjalankan fungsi dan peran kehidupan dengan sesama dan lingkungan.
Dalam dunia pekerjaan, etika sangat diperlukan sebagai landasan perilaku kerja para guru dan tenaga kependidikan lainnya. Dengan etika kerja itu, maka suasana dan kualitas kerja dapat diwujudkan sehingga menghasilkan kualitas pribadi dan kinerja yang efektif, efisien, dan produktif.
Etika kerja lazimnya dirumuskan atas kesepakatan para pendukung pekerjaan itu dengan mengacu pada sumber-sumber dasar nilai dan moral. Rumusan etika kerja yang disepakati bersama itu disebut kode etik. Kode etik akan menjadi rujukan untuk mewujudkan perilaku etika dalam melakukan tugas-tugas pekerjaan. Dengan kode etik itu pula perilaku etika para pekerja akan dikontrol, dinilai, diperbaiki, dan dikembangkan. Semua anggota harus menghormati, menghayati, dan mengamalkan isi dari semua kode etik yang telah disepakati bersama. Dengan demikian akan terciptanya suasana yang harmonis dan semua anggota akan merasakan adanya perlindungan dan rasa aman dalam melakukan tugas-tugasnya.
Dalam mengembangkan etika profesi harus mengacu pada prinsip-prinsip etika profesi. Secara umum, prinsip etika profesi mencakup hal-hal berikut:
1.      Tanggung jawab. Etika profesi harus mampu bertanggung jawab terhadap pelaksanaan profesi itu dan terhadap hasilnya. Selain itu, juga bertanggung jawab terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan ornag lain atau masyarakat pada umumnya.
2.     Keadilan. Prinsip keadilan mengandung arti bahwa etika profesi dapat menjamin hak siapa saja.
3.      Otonomi. Prinsip ini mengandung arti bahwa setiap kaum profesional memiliki dan diberi hak kebebasan dalam menjalankan profesinya. Tetapi dibatasi oleh tanggung jawab dan komitmen profesional dan tidak mengganggu kepentingan umum.
4.      Integritas moral yang tinggi. Komitemen pribadi yang tinggi menjadi keluhuran sebuah profesi.[2] 

Selain itu prinsip-prinsip ETIKA PROFESI dari sumber yang lain adalah :
a.       mampu menerapkan fungsi manajemen dan kepemimpinan pendidikan dalam berbagai konteks.
b.      memiliki wawasan tentang filosofi, strategi dan prosedur pengembangan, pelaksanaan dan evaluasi kurikulum untuk berbagai konteks.
c.        memiliki wawasan yang luas tentang teknologi pembelajaran.
d.      mampu menerapkan berbagai prinsip teknologi pembelajaran dalam berbagai konteks.
e.       mampu memecahkan masalah pendidikan melalui teknologi pembelajaran.
f.       mampu mengembangkan dan mempraktikkan kerja sama dalam bidangnya dengan pihak terkait.[3]
C.    Konsep Dasar Etika Profesi Menurut Para Ahli
Konsep etika profesi menurut beberapa tokoh, antara lain :
1.         Menurut Wahyuningsih, 2006: Etika adalah penerapan dari proses dan teori filsafat moral pada situasi nyata. Etika berpusat pada prinsip dasar dan konsep bahwa manusia dalam berfikir dan tindakannya didasari nilai-nilai.
2.         Menurut Sofyan, dkk (Peny): Etika adalah suatu cabang ilmu filsafat. Maka di dalam literatur, dinamakan juga filsafat moral, yaitu suatu sistem prinsip-prinsip tentang moral, tentang baik atau buruk. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa etika adalah disiplin yang mempelajari tentang baik atau buruk sikap tindakan manusia.
3.         Menurut Bertens, 2004: Etika berarti ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan.
4.         Menurut Pelatihan Keterampilan Manajerial SPMK, 2003: Etika merupakan aplikasi atau penerapan teori tentang filosofi moral ke dalam situasi nyata dan berfokus pada prinsip-prinsip dan konsep yang membimbing manusia berfikir dan bertindak dalam kehidupannya yang dilandasi oleh nilai-nilai yang dianutnya.
5.         Menurut Martin,1993: etika didefinisikan sebagai "the discipline which can act as the performance index or reference for our control system". Etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan self control", karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
6.         Menurut Drs. O.P. Simorangkir : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
7.         Menurut Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
8.         Menurut Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
9.          Menurut K. Bertens dirumuskan sebagai berikut:
Kata etika dapat digunakan dalam arti nilai dan norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
Etika berati kumpulan asas atau moral, yang dimaksud di sini adalah kode etik. Etika mempunyai arti ilmu tentang apa yang baik atau buruk (Soepardan, 2007).[4]

D.     Peranan Etika dalam Profesi :
1)      Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja. Tetapi milik setiap kelompok masyarakat bahkan kelompok yang paling kecil, yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.
2)      Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan, baik dengan kelompok atau masyarakat pada umumya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
3)      Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi) sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan, demikian juga pada profesi hukum dengan pendirian klinik super spesialis di daerah mewah sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.[5]



[1] Sutarjo Adi Susilo, Pembelajaran Nilai Karakter, 2013, Raja Grafindo Persada, Jakarta, hal 53-54
[2] Barnawi dan Muhammad Arifin, Etika dan Profesi Kependidikan, 2012, Ar Ruzz Media, Jogjakarta, hal 51-52
[3] http://danang-leo-handoko.blogspot.com/2012/01/etika-profesi-guru.html
[5]Drs. Aris Suherman M.Pd dan Ondi Saondi, M.Pd, Etika Profesi Keguruan (Bandung : Refika Aditama, 2010) h, 9-10

Tidak ada komentar:

Posting Komentar