MAKALAH ETIKA PROFESI KEGURUAN
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Etika dan profesi dewasa ini menjadi perbincangan yang
penting bagi semua kalangan. Bukan hanya etika profesi untuk guru saja, tetapi
semua kalangan pun akan melakukan etika dan profesi sebagai seorang
pekerja dan sebagainya. Etika profesi sebagai seorang guru khususnya. Dalam
makalah kami, kami akan menjabarkan tentang pengertian dari etika profesi dan
konsep dasar etika profesi sebagai seorang pendidik ataupun guru.
Bila kita membicarakan tentang konsep dasar, maka bila
dihubungkan dengan etika profesi, maka memiliki arti bahwa mengapa muncul
pertanyaan mengapa muncul etika dalam berprofesi dan harus seperti apa etika
yang baik dalam berprofesi ini. Sebelum menjawab pertanyaan ini, kita perlu
memahami apa arti dari etika dan profesi itu sendiri dan selanjutnya konsep
dasar etika profesi guru.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana Pengertian Etika Profesi Keguruan?
2. Bagaimana Konsep dari Etika Profesi Keguruan?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Etika Profesi Keguruan
Etika berasal dari
bahasa yunani “etos, yang berarti adat, kebiasaan, peraturan tingkah
laku yang disebut moralitas, yang sama artinya dengan istilah moral, yang
berasal dari bahasa latin (mos-mores). Namun, dalam bidang kefilsafatan,
moralitas lebih diartikan sebagai perilaku manusia dan norma-norma yang
dipegang masyarakat yang mendasarinya. Sementara itu, etika lebih menunjuk pada
pemikiran atau refleksi kritis dan sistematik mengenai moralitas. Dalam
berbagai situasi pembicaraan seringkali etika disebut juga sebagai filsafat
moral.[1]
Etika didefinisikan
sebagai “ A set of rules that define right and wrong conduct”
(William C. Fredrick, 1998:52). Seperangkat aturan atau undang-undang yang
menentukan pada perilaku benar dan salah. Lebih lanjut dijelaskan bahwa ethical
rules: when our behaviours is acceptable and when it is dissaproved and
considered to be wrong. Ehical rules are guides to moral behavior. Aturan
perilaku etik ketika tingkah laku kita diterima masyarakat, dan sebaliknya
manakala perilaku kita ditolak oleh masyarakat karena dinilai sebagai perbuatan
salah.
Secara filosofis,
konsepsi etika dapat dirunut dengan cara pandang seperti berikut: etika
merupakan cabang filsafat yang membahas nilai dan norma, moral yang mengatur
interaksi perilaku manusia baik sebagai individu maupun sebagai kelompok. Dalam
pemahaman ini, etika yang digunakan sebagai landasan pijakan manusia dalam
perilakunya.
Secara etimologi
profesi berasal dari kata profession yang berarti pekerjaan. Secara leksikal,
perkataan profesi itu mengandung berbagai makna dan pengertian. Pertama, profesi
itu menunjukkan dan mengungkapkan suatu kepercayaan (to profess means to
trust), bahkan suatu keyakinan (to belief in) atas sesuatu kebenaran
(ajaran agama) atau kredibilitas seseorang (Honry, 1962). Kedua, profesi
itu dapat pula menunjukkan dan mengungkapkan suatu pekerjaan atau urusan
tertentu (a particular business, Honry, 1962).
Webster’s New
World Dictionary menunjukkan lebih lanjut bahwa profesi merupakan suatu
pekerjaan yang menuntut pendidikan tinggi (kepada pengembannya) dalam liberal arts
dan science, dan biasanya meliputi pekerjaan mental dan bukan pekerjaan
manual. Dari berbagai penjelasan itu dapat disimpulkan bahwa profesi itu pada
hakikatnya merupakan suatu pekerjaan tertentu yang menuntut persyaratan khusus
dan istimewa sehingga meyakinkan dan memperoleh kepercayaan pihak yang
memerlukannya.
Jadi dapat
disimpulkan bahwa etika profesi itu berkaitan dengan baik dan buruknya tingkah
laku individu dalam suatu perilaku keguruan, yang telah diatur dalam kode etik.
B. Etika Profesi Keguruan
Etika profesi
keguruan adalah aplikasi etika yang mengatur perilaku keguruan. Norma moralitas
merupakan landasan yang menjadi acuan profesi dalam perilakunya. Dasar
perilakunya tidak hanya hukum-hukum pendidikan dan prosedur kependidikan saja
yang mnedorong perilaku guru itu, tetapi nilai moral dan etika juga menjadi
acuan penting yang harus dijadikan landasan kebijaksanaannya.
Secara ideal
memang diharapkan komitmen aplikasi etika profesi keguruan muncul dari dalam
profesi itu sendiri sebagai tuntutan profesionalitas keguruan yang mendasarkan
diri pada moralitas, norma, serta hukum dan perundang-undangan. Norma yang
dijadikan landasan bagi para pelaku pendidikan adalah peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku untuk dipatuhi. Sedang moralitas yang
dipergunakan sebagai tolok ukur dalam menilai baik buruknya kegiatan pendidikan
yang mereka lakukan adalah cara pandang dan kekuatan diri dan masyarakat yang
secara naluri atau insting semua manusia untuk membedakan benar tidaknya
suatu tindakan yang dilakukan oleh pelaku pendidikan. Dalam konteks ini ada dua
acuan landasan yang dipergunakan, yaitu etika deskriptif dan etika normatif.
Etika deskriptif
adalah objek yang dinilai sikap dan perilaku manusia dalam mengejar tujuan yang
ingin dicapai dan bernilai sebagaimana adanya. Nilai dan pola perilaku manusia
seperti apa adanya sesuai dengan tingkatan kebudayaan yang berlaku dimasyarakat.
Etika normatif
adalah sikap dan perilaku sesuai norma dan moralitas yang ideal dan mesti
dilakukan oleh manusia atau masyarakat. Ada tuntutan yang menjadi acuan bagi
semua pihak dalam menjalankan fungsi dan peran kehidupan dengan sesama dan
lingkungan.
Dalam dunia
pekerjaan, etika sangat diperlukan sebagai landasan perilaku kerja para guru
dan tenaga kependidikan lainnya. Dengan etika kerja itu, maka suasana dan
kualitas kerja dapat diwujudkan sehingga menghasilkan kualitas pribadi dan
kinerja yang efektif, efisien, dan produktif.
Etika kerja
lazimnya dirumuskan atas kesepakatan para pendukung pekerjaan itu dengan
mengacu pada sumber-sumber dasar nilai dan moral. Rumusan etika kerja yang
disepakati bersama itu disebut kode etik. Kode etik akan menjadi rujukan
untuk mewujudkan perilaku etika dalam melakukan tugas-tugas pekerjaan. Dengan
kode etik itu pula perilaku etika para pekerja akan dikontrol, dinilai,
diperbaiki, dan dikembangkan. Semua anggota harus menghormati, menghayati, dan mengamalkan
isi dari semua kode etik yang telah disepakati bersama. Dengan demikian akan
terciptanya suasana yang harmonis dan semua anggota akan merasakan adanya perlindungan
dan rasa aman dalam melakukan tugas-tugasnya.
Dalam
mengembangkan etika profesi harus mengacu pada prinsip-prinsip etika profesi.
Secara umum, prinsip etika profesi mencakup hal-hal berikut:
1. Tanggung jawab. Etika profesi harus mampu bertanggung jawab
terhadap pelaksanaan profesi itu dan terhadap hasilnya. Selain itu, juga
bertanggung jawab terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan ornag lain
atau masyarakat pada umumnya.
2. Keadilan. Prinsip
keadilan mengandung arti bahwa etika profesi dapat menjamin hak siapa saja.
3. Otonomi. Prinsip ini mengandung arti bahwa setiap kaum
profesional memiliki dan diberi hak kebebasan dalam menjalankan profesinya.
Tetapi dibatasi oleh tanggung jawab dan komitmen profesional dan tidak
mengganggu kepentingan umum.
Selain
itu prinsip-prinsip ETIKA PROFESI dari sumber yang lain adalah :
a.
mampu menerapkan fungsi manajemen
dan kepemimpinan pendidikan dalam berbagai konteks.
b.
memiliki wawasan tentang filosofi,
strategi dan prosedur pengembangan, pelaksanaan dan evaluasi kurikulum untuk
berbagai konteks.
c.
memiliki wawasan yang luas tentang
teknologi pembelajaran.
d.
mampu menerapkan berbagai prinsip
teknologi pembelajaran dalam berbagai konteks.
e.
mampu memecahkan masalah pendidikan
melalui teknologi pembelajaran.
C.
Konsep
Dasar Etika Profesi Menurut Para Ahli
Konsep etika profesi menurut beberapa tokoh, antara lain :
1.
Menurut Wahyuningsih, 2006: Etika adalah penerapan dari proses dan teori filsafat moral
pada situasi nyata. Etika berpusat pada prinsip dasar dan konsep bahwa manusia dalam berfikir dan tindakannya didasari
nilai-nilai.
2.
Menurut Sofyan,
dkk (Peny): Etika adalah suatu cabang ilmu filsafat. Maka di dalam literatur, dinamakan juga filsafat moral, yaitu suatu sistem
prinsip-prinsip tentang moral, tentang baik atau buruk. Secara sederhana dapat
dikatakan bahwa etika adalah disiplin yang mempelajari tentang baik atau buruk
sikap tindakan manusia.
3.
Menurut
Bertens, 2004: Etika berarti ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan.
4.
Menurut Pelatihan Keterampilan Manajerial SPMK, 2003: Etika
merupakan aplikasi atau penerapan teori tentang filosofi moral ke dalam situasi
nyata dan berfokus pada prinsip-prinsip dan konsep yang membimbing manusia
berfikir dan bertindak dalam kehidupannya yang dilandasi oleh nilai-nilai yang
dianutnya.
5.
Menurut Martin,1993: etika
didefinisikan sebagai "the
discipline which can act as the performance index or reference for our control
system". Etika adalah refleksi dari apa yang disebut
dengan self control", karena
segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial
(profesi) itu sendiri.
6.
Menurut Drs. O.P. Simorangkir :
etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan
nilai yang baik.
7.
Menurut Drs. Sidi Gajalba dalam
sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan
manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh
akal.
8.
Menurut Drs. H. Burhanudin Salam :
etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang
menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
9.
Menurut K.
Bertens dirumuskan sebagai berikut:
Kata etika dapat digunakan dalam arti nilai dan norma
moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur
tingkah lakunya.
Etika berati kumpulan asas atau moral, yang dimaksud
di sini adalah kode etik. Etika mempunyai arti ilmu tentang apa yang baik atau
buruk (Soepardan, 2007).[4]
D.
Peranan
Etika dalam Profesi :
1) Nilai-nilai etika itu tidak hanya
milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja. Tetapi milik setiap
kelompok masyarakat bahkan kelompok yang paling kecil, yaitu keluarga sampai
pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan
akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.
2) Salah satu golongan masyarakat yang
mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan, baik dengan
kelompok atau masyarakat pada umumya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu
masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena
adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik
profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
3) Sorotan masyarakat menjadi semakin
tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak
didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang
dalam kode etik profesi) sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat
profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya
mafia peradilan, demikian juga pada profesi hukum dengan pendirian klinik super
spesialis di daerah mewah sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.[5]
[1] Sutarjo
Adi Susilo, Pembelajaran Nilai Karakter, 2013, Raja Grafindo Persada,
Jakarta, hal 53-54
[2] Barnawi
dan Muhammad Arifin, Etika dan Profesi Kependidikan, 2012, Ar Ruzz
Media, Jogjakarta, hal 51-52
[3]
http://danang-leo-handoko.blogspot.com/2012/01/etika-profesi-guru.html
[5]Drs.
Aris Suherman M.Pd dan Ondi Saondi, M.Pd, Etika
Profesi Keguruan (Bandung : Refika Aditama, 2010) h, 9-10
Tidak ada komentar:
Posting Komentar